Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri Written By agus sukirman on 17 Aug 2013 | 21:38 Pada Tahun 2013 pengajuan NUPTK baru sudah bisa dilakukan menggunakan layanan Padamu Negeri. Bagi PTK yang belum melakukan pengajuan/belum tahu caranya. Silahkan anda simak caranya berikut ini: Pertama, unduh formulir A05 (Untuk registrasi PTK reguler baru) atau formulir A06 (Untuk registrasi PTK Pengawas baru). Kemudian, dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat sesuai dengan yang tercantum dalam formulir. Setelah itu, serahkan formulir dan berkas-berkas PTK kepada petugas (Opertor Sekolah / Admin Kabupaten setempat) untuk diperiksa kebenarannya. PTK kemudian akan mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas. Tahap yang kedua ini dapat dilakukan oleh PTK (secara mandiri ) setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 ( S02c / S02d ) dari petugas. Yang akan dilakukan oleh PTK secara mandiri adalah Mengisi Data Rinci secara Online di situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir secara Online tersebut tertera di dalam Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1. Setelah formulir PTK anda isi dengan lengkap. Selanjutnya, anda dapat mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian, PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas. Pakta integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditandatangani oleh PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan. Dari Admin Dinas Pendidikan. PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08 ). Pada tahap yang ketiga ini anda dapat mengajukan NUPTK baru, asalkan sudah Memenuhi persyaratan. PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan mengajukan NUPTK dihalaman dasbor masing-masing. Ikuti petunjuk yang tersedia. PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Kemudian, PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a / S06b / S06c / S06d / S06e / S06f ) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK. Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru ( S09 ). Sampai di sini anda sudah selesai melakukan pengajuan NUPTK baru. Anda tinggal memantau status ajuan dari dasbornya. Sekian postingan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi para PTK yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui layanan padamu negeri.



0 komentar:
Posting Komentar