Kamis, 20 Maret 2014

Zina dan Hukumannya

Zina memang hal yang sangat pelik hukumnya dalam Islam dan meurpakan Dosa besar tidak hanya dikalangan muda yang tua juga sudah kita lihat perbuatan yang dilaknat tersebut. Fenomena ini sungguh sangat berbahaya bagi kaum muslim yang ikut tren orang luar yang menjadikan itu sebuah hal yang tidak patut di contoh dan kan merugikan baik didunia maupun diakhiran kelak di hukum yang seadil-adilnya yaitu hukum Allah. Demi Cinta Orang rela berbuat apa saja, Itulah salah satu faktor yang sederhana namun berakibat fatal kedepannya, bisa jadi keluarga jadi hancur, dan bisa juga orang yang kita kasihi menjadi hancur masa depannya. dan mungkin anak, suami, atau istri menjadi terlantar karenanya. tidakkah kita ingat hukum Allah itu benar-benar nyata? Hadits Nabi SAW : عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ. وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍ. فَسَأَلْتُ اَهْلَ اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ. مسلم 4: 1324 Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata : Bahwa ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku (untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1324] عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَضَى فِيْمَنْ زَنَى وَ لمَْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِاِقَامَةِ اْلحَدّ عَلَيْهِ. البخارى 8: 28 Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu dengan diasingkan setahun dan dikenakan hukuman dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 28] عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذُوْا عَنّى، خُذُوْا عَنّى. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. اَلْبِكْرُ بِاْلبِكْرِجَلْدُ مِائَةٍ وَ نَفْيُ سَنَةٍ وَ الثَّيّبُ بِالثَّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَ الرَّجْمُ. مسلم 3: 1316 Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah (hukum itu) dariku, ambillah (hukum itu) dariku. Sungguh Allah telah membuat jalan bagi mereka (para wanita), yaitu : Perawan (yang berzina) dengan jejaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan setahun. Sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1316] عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ص: فَجُلِدَ اْلحَدَّ، ثُمَّ اُخْبِرَ اَنَّهُ مُحْصَنٌ، فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 151، 4438 Dari Jabir (bin ‘Abdullah) bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu Nabi SAW memerintahkan agar si laki-laki itu didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian beliau diberitahu, bahwa laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah nikah), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu orang itupun dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 151, no 4438] Keterangan : Dari hadits-hadits diatas bisa diambil pengertian bahwa hukuman zina muhshan (laki atau perempuan yang sudah pernah nikah), adalah dirajam hingga mati. Adapun hukuman dera bagi mereka hanyalah sebagai hukuman tambahan. Sedangkan hukuman zina yang bukan muhshan (jejaka atau perawan), adalah didera/dijilid seratus kali. Adapun hukuman pengasingan hanya sebagai hukuman tambahan. Firman Allah : Firman Allah SWT : اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ، وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2 Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan har akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [QS. An-Nuur : 2]

0 komentar:

Posting Komentar