This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 22 Maret 2014

Senyum Kebahagiaan Dari Seseorang

Senyum Merupakan Ibadah yang tidak bisa diungkapkan oleh setiap orang apalagi pada saat kondisi yang tidak mood, banyak masalah, apalagi sedang galau... orang yang ingin memancarkan SENYUMAN dari wajahnya biasanya orang yang sedang gembira, tapi apakah kita mampu senyum dengan Ikhlas dikala dihadap pada masalah? Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[1]. Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan tersenyum dan menampakkan muka manis di hadapan seorang muslim, yang hadits ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria“[2]. Tersenyumalah pada setiap orang dikala orang membutuhkan senyuman, senyuman akan membuat orang ataupun seseorang merasa nyaman, damai dan merasa baik dari pancaran wajahnya. nilah akhlak (mulia) dalam Islam, dan kedudukan yang paling tinggi (dalam hal ini) adalah orang yang selalu menangis (karena takut kepada Allah) di malam hari dan selalu tersenyum di siang hari. (Dalam hadits lain) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia denga hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu“[7]. keep smile!

SK di Info PTK belum keluar Bukanlah KIAMAT

Assalamuaikum W.W Bagi pembaca yang budiman, Seiring dengan banyaknya tunjangan yang diberikan pada tenaga pengajar baik yang PNS atau pun NON-PNS. Itu adalah bukti kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. beberapa tunjangan yang diberikan diantaranya : - Tunjangan fungsional - Tunjangan Profesi - Tunjangan khusus - Tunjangan Akademik Namun tidak terlepas dari itu banyak hal yang mesti dibenahi oleh para PTK. bagaimanapun tugas utama para guru adalah Mengajar, Mendidik para siswanya demi tujuan mencerdaskan anak bangsa sesuai kualifikasi, kualitas, dan Kompeten dibidangnya. Karena banyaknya serta munculnya Berbagai tunjangan yang diberikan pada PTK, ini merupakan salah satu sumber yang mengakibatkan berharapnya para PTK pada Tunjangan tersebut, tidak lepas itu. Tentu harap-harap cemas terus saja mendarah daging di hati sanubari, yang tak kunjung lepas karena Tidak munculnya SKTF,SKTP,SKTK, dan SKTA. EIssstttt....... Tunggu dulu, ini bukanlah satu-satunya Tunjangan dan penghasila yang selama ini didapat buka? tak perlu strezz....tak perlu Risau....dan tak perlu GALAU.....Ini semua demi terciptanya kesenjangan sosial antara PTK yang belum pernah dapat dengan yang sudah dapat. bukankah selama ini tanpa tunjangan itu anak bini atau suami tetap bisa ternafkahi. lantas...tetaplah bersyukur...karena sudah pernah mendapatkan tunjangan tsb. dan bagi yang belum pernah sama sekali mendapatkan tunjangan tsb, itu semua sudah dirancang oleh pihak- pihak terkait. demi meratanya para PTK dan merasakan Tunjangan serta menunggu giliran berdasarkan data Dapodik dan diusulkan oleh dinas masing-masing sesuai kuota yang ditetapkan. ada beberapa alasan mengapa SKTF,SKTK,SKTA dan SK yg lain tidak Keluar : - Karena Ada kuota dari setiap kabupaten - harus terpenuhi JJM dari setiap PTK yaitu 24 jam - Data belum beres di DAPODIK - Pergantian PTK yang mendapatkan Tunjangan Intinya Tidak lah semua PTK yang memnuhi kriterti dapat tunjangan, harus memenuhi beberapa unsur terkait. Bukanlah KIAMAT kalau belum mendapatkan Tunjangan, masih banyak Tunjangan lain Diluar sana yang menunggu kita, mari! kita Jemput dengan lapang dada, penuh semangat! Tetap Benahi diri.... Jika ada kekurangan dan kesalahan, silahkan di post komentarnya ini merupakan masukan buat admin...

Kamis, 20 Maret 2014

AQIQAH

Pengertian Aqiqah Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah. Sejarah Aqiqah Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam. كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ. ابو داود 3: 107، رقم: 2843 Buraidah berkata :Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843] عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان 12: 124، 5308 Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308] Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adatistiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu : Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya. Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkanhidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya. Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini. Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun. Hal-hal Yang Disyariatkan Sehubungan Dengan Aqiqah A. Yang berhubungan dengan sang anak Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu. Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya). Aqiqah ini hukumnya sunnah. Dalil-dalil Pelaksanaan Aqiqah عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي 3: 35، رقم: 1549 Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549]. عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217 Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217] عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725 Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725] عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588 Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588] Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838 Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838] عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165 Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165] B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan 1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini : عَنْ اُمّ كُرْزٍ اَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ: نَعَمْ. عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، 3: 35، رقم: 1550 Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550] Keterangan : Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah. 2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas] Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Aqiqah : Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya : 1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir. عَنْ اَبِى رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ. احمد 9: 230، رقم 23930 Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah] Keterangan : Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabrani sebagai berikut : عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَذَّنَ فِى اُذُنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَ اَمَرَ بِهِ. الطبرانى فى المعجم الكبير 1: 313، رقم: 926 Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang demikian itu. [HR. Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926] Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah. Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no. 79). Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian : عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيّ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَ اَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ اُمُّ الصّبْيَانِ. ابن السنى: 220، رقم: 623 Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220, no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim] Keterangan : Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if. Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru. Daruquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87). Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta. ‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal. 229, no. 427). Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits. Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172). 2. Tentang aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut : عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303 Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim] عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ اَوْ اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَوْ اِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. الطبرانى فى الاوسط 5: 457، رقم: 4879 Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, " ‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Thabrani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim] Keterangan : Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598). Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya sebagai berikut : عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى 9: 300 Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar] Keterangan : Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daruquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661). 3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak عَنْ عَلِيّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ وَ قَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى 3: 37، رقم: 1556 Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung] Keterangan : Hadits ini dla’if, karena sanadnya munqathi' (terputus), karena Abu Ja'far Muhammad bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib.

Zina dan Hukumannya

Zina memang hal yang sangat pelik hukumnya dalam Islam dan meurpakan Dosa besar tidak hanya dikalangan muda yang tua juga sudah kita lihat perbuatan yang dilaknat tersebut. Fenomena ini sungguh sangat berbahaya bagi kaum muslim yang ikut tren orang luar yang menjadikan itu sebuah hal yang tidak patut di contoh dan kan merugikan baik didunia maupun diakhiran kelak di hukum yang seadil-adilnya yaitu hukum Allah. Demi Cinta Orang rela berbuat apa saja, Itulah salah satu faktor yang sederhana namun berakibat fatal kedepannya, bisa jadi keluarga jadi hancur, dan bisa juga orang yang kita kasihi menjadi hancur masa depannya. dan mungkin anak, suami, atau istri menjadi terlantar karenanya. tidakkah kita ingat hukum Allah itu benar-benar nyata? Hadits Nabi SAW : عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ. وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍ. فَسَأَلْتُ اَهْلَ اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ. مسلم 4: 1324 Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata : Bahwa ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku (untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1324] عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَضَى فِيْمَنْ زَنَى وَ لمَْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِاِقَامَةِ اْلحَدّ عَلَيْهِ. البخارى 8: 28 Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu dengan diasingkan setahun dan dikenakan hukuman dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 28] عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذُوْا عَنّى، خُذُوْا عَنّى. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. اَلْبِكْرُ بِاْلبِكْرِجَلْدُ مِائَةٍ وَ نَفْيُ سَنَةٍ وَ الثَّيّبُ بِالثَّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَ الرَّجْمُ. مسلم 3: 1316 Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah (hukum itu) dariku, ambillah (hukum itu) dariku. Sungguh Allah telah membuat jalan bagi mereka (para wanita), yaitu : Perawan (yang berzina) dengan jejaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan setahun. Sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1316] عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ص: فَجُلِدَ اْلحَدَّ، ثُمَّ اُخْبِرَ اَنَّهُ مُحْصَنٌ، فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 151، 4438 Dari Jabir (bin ‘Abdullah) bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu Nabi SAW memerintahkan agar si laki-laki itu didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian beliau diberitahu, bahwa laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah nikah), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu orang itupun dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 151, no 4438] Keterangan : Dari hadits-hadits diatas bisa diambil pengertian bahwa hukuman zina muhshan (laki atau perempuan yang sudah pernah nikah), adalah dirajam hingga mati. Adapun hukuman dera bagi mereka hanyalah sebagai hukuman tambahan. Sedangkan hukuman zina yang bukan muhshan (jejaka atau perawan), adalah didera/dijilid seratus kali. Adapun hukuman pengasingan hanya sebagai hukuman tambahan. Firman Allah : Firman Allah SWT : اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ، وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2 Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan har akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [QS. An-Nuur : 2]

Cara melihat Lembar SKTP Terbaru

Untuk memudahkan sobat yang mau membuka SKTP PTK, Pastikan dulu beberapa hal ini; 1. Lihat Kuota unlimited anda 2. Chekc jam yang jarang di buka orang ttg linkny. 3. kalau belum keluar coba check n ricek kembali 4. Jika bermasalah ttg adanya tanda merah kirim ulang kembali data tersebut ke pusat atau ke kab.Dinas dengan DATA BSD. 5. Gunakan Modem atau speedy dengan kecepatan diatas Normal. Lembar SKTP Sekarang tidak melalui link http://223.27.144.195 atau http://223.27.144.195:8000/index.php Tapi melalui Link info PTK yang sudah biasa terdengar di Telinga OPS Senusantara. linknya: 1. http://223.27.144.195:8081/index.php 2. http://223.27.144.195:8082/index.php 3. http://223.27.144.195:8083/index.php 4. http://223.27.144.195:8084/index.php 5. http://223.27.144.195:8085/index.php 6. http://223.27.144.195:8086/index.php 7. http://223.27.144.195:8087/index.php 8. http://223.27.144.195:8088/index.php 9. http://223.27.144.195:8089/index.php 10. http://223.27.144.195:8013/index.php 11.http://223.27.144.195:8014/index.php Setelah membuka salah satu link diatas kemudian masukkan No.NUPTK dan TGl Lahir anda. dAN HASILNYA akan tampak seperti gambar dibawah ini : dan menurut informasinya akan cair minggu depan. bagi yg keluar sktp nya SELAMAT YA!

SERING MAMPIR YA

bagi yang belum, semangat! dan ttp benahi datanya. http://hartonoxy.wordpress.com/2014/03/21/tunjangan-sertifikasi-atau-profesi-guru-cair-minggu-depan/

Selasa, 18 Maret 2014

Membentengi Hati Kita Menjadi kuat Menurut Islam

Sobat Blogger semua..... Hakikat sebenarnya, tak ada seorang pun boleh terlepas dari masalah kehidupan. Itulah sunatullah yang berlaku di dunia. Kekayaan, pangkat dan kedudukan takkan mampu menghalanginya. Namun, Islam memberikan penyelesaian terhadap tekanan hidup itu agar jiwa menjadi tenang. Tak ada istilah stress atau kecewa bagi seorang Mukmin. Persoalannya Islam telah memberikan penyelesaian untuk menghadapi tekanan hidup. Berikut adalah langkah-langkah yang boleh dilakukan untuk mendapat ketenangan jiwa: 1. Membaca dan mendengarkan kitab suci al-Qur'an : Suatu ketika seseorang datang kepada Ibnu Mas’ud, salah seorang sahabat utama Rasulullah s.a.w.. Ia mengeluh, “Wahai Ibnu Mas’ud, nasihatilah aku dan berilah ubat bagi jiwaku yang gelisah ini. Hari-hariku penuh dengan perasaan tak tenteram, jiwaku gelisah, dan fikiranku kusut. Makan tak lalu, tidur pun tak lena," kata orang tersebut. Ibnu Mas’ud menjawab, ”Kalau penyakit itu yang menimpamu, maka bawalah hatimu mengunjungi tiga tempat : Pertama, tempat orang membaca al-Quran. Engkau baca al-Quran atau engkau dengar baik-baik orang yang membacanya. Kedua, engkau pergi ke majlis ilmu yang mengingatkan hatimu kepada Allah. Ketiga, engkau cari waktu dan tempat yang sunyi, di sana engkau berkhalwat mengabdikan diri kepada Allah. Nasihat sahabat Nabi itu segera dilaksanakan orang tersebut. Sampai saja di rumah, segera ia berwudhu kemudian diambilnya al-Qur'an dan dibacanya dengan khusyuk. Selesai membaca, ia segera dapati hatinya memperoleh ketenteraman, dan jiwanya pun tenang. Fikirannya segar kembali, hidupnya terasa tentram kembali. Padahal, ia baru melaksanakan satu dari tiga nasihat yang disampaikan sahabat Rasulullah s.a.w tersebut. 2. Menyayangi orang miskin : Rasulullah s.a.w memerintahkan kepada Muslim yang punya kelebihan harta untuk memberikan perhatian kepada orang miskin. Ternyata, sikap dermawan itu bisa mendatangkan ketenangan jiwa. Mengapa? Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa para Malaikat selalu mendoakan orang-orang dermawan: Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya :“Setiap pagi hari dua Malaikat senantiasa mendampingi setiap orang. Salah satunya mengucapkan do'a: ' Ya Allah! Berikanlah balasan kepada orang yang bersedekah. Dan Malaikat yang kedua pun berdo'a :' Ya Allah! Berikanlah kepada orang yang bakhil/pelit itu kebinasaan." Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang dermawan itu memperoleh dua balasan. Pertama, ia mendapatkan ganjaran atas apa yang diberikannya kepada orang lain. Kedua, mendapatkan limpahan ketenangan jiwa dan kasih sayang dari Allah s.w.t. 3. Melihat orang yang di bawah, jangan lihat orang di atas : Ketenangan jiwa akan diperoleh jika kita senantiasa bersyukur atas segala pemberian Allah s.w.t, meskipun nampak sedikit. Rasa syukur itu akan muncul bila kita senantiasa melihat orang-orang yang lebih rendah taraf kehidupannya dari kita, baik dalam segi harta kekayaan, kesehatan, rupa paras, pekerjaan dan pendidikannya. Betapa ramai di dunia ini orang yang kurang bernasib baik. Rasa syukur itu selain mendatangkan ketenangan jiwa, juga akan mendapat ganjaran dari Allah s.w.t. Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud : "Siapa yang tidak bersyukur dengan pemberian yang sedikit, dia juga tidak akan bersyukur dengan pemberian yang banyak. Siapa yang tidak mensyukuri manusia, berarti dia juga tidak mensyukuri Allah. Memperkatakan nikmat Allah adalah tanda syukur, dan mengabaikannya adalah kufur. Berjamaah itu dirahmati, sedangkan berpecah belah itu mengundang azab." (Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad) 4. Menjaga perhubungan silaturahim : Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang memerlukan perhubungan sesama manusia, untuk bantu membantu sesama mereka. Berbagai keperluan hidup tak mungkin diperolehi tanpa bantuan orang lain. Oleh itu, di dalam hadis Rasulullah s.a.w diperintahkan untuk tetap menjalin hubungan silaturahim, sekalipun terhadap orang yang melakukan permusuhan. Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda bahwa silaturahmi dapat memanjangkan umur dan memurahkan rezeki . Hubungan yang baik di dalam keluarga, maupun dengan tetangga akan mendatangkan ketenangan, kedamaian dan kemesraan. Hubungan yang baik itu juga akan menyelesaikan berbagai masaalah yang dihadapi oleh masyarakat. Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud, "Barangsiapa menjamin untukku satu perkara, aku jamin untuknya empat perkara. Hendaklah dia bersilaturahim (menjalinkan hubungan baik) nescaya keluarganya akan mencintainya, diperluas baginya rezeki, ditambah umurnya dan Allah s.w.t. memasukkan ke dalam Syurga."(Hadis Riwayat Ar-Rabii) 5. Banyak mengucapkan kalimah "la hawla wa la quwwata illa billah." dan berzikir kepada Allah. Sumber ketenangan jiwa yang hakiki adalah bersumberkan dari Allah s.w.t. Oleh itu hendaklah kita selalu menghubungkan hati dengan Allah s.w.t. dalam semua keadaan, baik dalam keadaan senang maupun susah. Banyakkanlah berzikir dan membaca kalimah-kalimah Allah. Perhubungan yang kuat dengan Allah s.w.t. akan membuat jiwa seseorang menjadi kuat, tak mudah diganggu gugat oleh sesiapa pun, apabila hati sentiasa mengingati Allah maka syaitan laknatullah tidak akan dapat mempengaruhi hati dan fikiran kita. 6. Mengatakan kebenaran walaupun itu pahit didengar : Hidup ini harus dijaga agar senantiasa berada di atas jalan kebenaran. Kebenaran harus diperjuangan. Pelanggaran terhadap kebenaran akan mendatangkan kegelisahan. Ketenangan jiwa akan terbina apabila kita tidak melanggar nilai-nilai kebenaran. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kebenaran akan berpengaruh terhadap ketenangan jiwa. Lihat saja orang-orang kerap berbuat maksiat, kehidupannya dipengaruhi kegelisahan. 7. Sentiasa berlapang dada terhadap kecaman orang lain asalkan yang kita lakukan benar-benar kerana Allah : Salah satu faktor yang membuat jiwa seseorang tidak tenang adalah kerena selalu mengambil perhatian kecaman orang lain terhadap dirinya. Sedangkan seseorang akan memiliki pendirian yang kuat jika berpegang kepada prinsip-prinsip yang datang dari Allah s.w.t. yaitu Islam sebagai cara hidup. Sekiranya kita ikuti apa yang berlaku di dunia sekarang ini, ianya akan menganggu ketenagan jiwa kita. 8. Tidak meminta-minta kepada orang lain : "Tangan di atas (memberi) lebih mulia dari tangan di bawah" adalah hadis Rasulullah s.a.w yang memotivasi setiap mukmin untuk hidup mandiri. Tidak bergantung dan meminta-minta kepada orang lain, kerana jiwanya akan kuat dan sikapnya lebih berani dalam menghadapi kehidupan. Sebaliknya, orang yang selalu meminta-minta menggambarkan jiwa yang lemah. Hal ini tentu membuat jiwanya tidak tenang. 9. Menjauhkan diri dari berhutang : Dalam sebuah hadis Rasulullah s.a.w dengan tegas mengatakan yang bermaksud : “Janganlah engkau jadikan dirimu ketakutan setelah merasakan keamanan!” (Para sahabat) bertanya:" Bagaimana boleh terjadi seperti itu!" Sabdanya :" Karena hutang.” Begitulah kenyataanya. Orang yang berhutang akan senantiasa bimbang dan risau, kerena ia akan didatangi oleh orang yang memberi hutang kepadanya. Inilah salah satu faktor yang membuat banyak orang mengalami tekanan jiwa. Rasulullah s.a.w juga mengatakan dalam hadisnya yang bermaksud : “Hendaklah kamu jauhi hutang, kerena hutang itu menjadi beban fikiran di malam hari dan rasa rendah diri di siang hari." 10. Selalu berfikiran positif : Mengapa seseorang mudah stress dan jiwa tak tenang? Salah satu faktornya kerena ia selalu berfikiran negatif. Selalu mencela dan menyesali kekurangan diri. Padahal, setiap kita diberikan oleh Allah s.w.t. berbagai kelebihan. Ubahlah fikiran negatif itu menjadi positif. Ubahlah perasaan keluh kesah yang membuat muka berkerut, lemah badan dan kecewa dengan ucapan yang mengembirakan. Ucapan yang mengembirakan akan membuat kita mudah tersenyum, jiwa menjadi lebih bersemangat. Bukankah di balik kesulitan dan kegagalan ada hikmah yang boleh jadi pelajaran? Dan bukankah disebalik kesulitan ada kemudahan?

Trik membuka Laporan INFO PTK di DAPODIK

Hal pertama kali yang perlu diperhatikan adalah mempverifikasi data yang sudah di entry di DAPODIK untuk itu harus mengenry data secara tepat sesuai data yang ada dilapangan atau sesuai dengan kenyataan yang ada. untuk masuk ke Lembar INFO PTK untuk calon Tunjangan Fungsional, Tunjangan khusus, Tunjangan Akademik, Dan Tunjangan Sertifikasi ada beberapa link yang harus dibuka yaitu sebagai berikut : 1. http://223.27.144.195:8000/index.php adalah link untuk membuka lembar sktp atau apakah sudah keluar sk tunjangan pada setiap ptk yang berhak mendapatkannya. bila berhasil maka dengan sk tersebut boleh ditanyakan pada pihak bank yg dituju oleh sk tsb untuk pencirannya. ueeenaaakkkk....tenan. 2. http://223.27.144.195:8081/index.php 3. http://223.27.144.195:8082/index.php 4. http://223.27.144.195:8083/index.php 5. http://223.27.144.195:8084/index.php 6. http://223.27.144.195:8085/index.php 7. http://223.27.144.195:8086/index.php 8. http://223.27.144.195:8087/index.php 9. http://223.27.144.195:8088/index.php 10. http://223.27.144.195:8089/index.php 11. http://223.27.144.195:8013/index.php 12. http://223.27.144.195:8014/index.php Biasanya nih ye...kalau sudah di check lembar info PTK untuk Validasi datanya tidak BERHASIL berarti SERVER lagi maintenance, atau dalam perbaikan. Sabar.....sabar.....dan sabar. itu point penting . silahkan coba lain waktu.... dan elus dada. dan jika berhasil.... biasanya lagi, semua link kebanyakan terbuka. SELAMAT MENCOBA.

Rabu, 05 Maret 2014

Panduan Sertifikasi Guru

Gambaran Umum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat internasional (SNP + X). Sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar internasional. Pendidik pada SBI harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi: Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dibina Memiliki sertifikat profesi pendidik sesuai jenjang satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan internasional) Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri secara berkelanjutan Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun dalam kelompok Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar Mampu melaksanakan proses belajar mengajar dalam Bahasa Inggris secara efektif (TOEFL > 500). Rencana strategis (Renstra) Depdiknas tahun 2004-2009 mentargetkan bahwa di setiap kabupaten/kota (sekitar 440 buah) harus diselenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sampai dengan tahun 2007 Depdiknas telah memberikan block grant kepada 200 SMA, 112 SMK, 200 SMP dan 38 SD untuk membantu sekolah-sekolah tersebut dalam mengembangkan program menuju SBI. Selain itu Departemen Agama juga telah memberikan block grant kepada sejumlah Madrasah untuk tujuan yang sama. Sebagai konsekuensi dari program pengembangan SBI, saat ini kebutuhan akan tenaga pendidik dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana tersebut di atas sangat mendesak agar tidak diisi oleh tenaga dari luar. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada LPTK yang secara formal menyelenggarakan program S-1 MIPA yang lulusannya mampu mengajar di SBI. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melalui Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti meluncurkan sebuah program hibah untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Dalam program ini pemerintah akan memberikan block grant kepada sejumlah Perguruan Tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan pendidikan guru MIPA bertaraf internasional yang lulusannya memenuhi standar kompetensi SBI. LANDASAN HUKUM Pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA berlandaskan pada: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005?2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005?2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional. 1. KEGIATAN Hibah Program Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA merupakan block grant yang diberikan oleh Pemerintah (Ditjen Dikti-Depdiknas) dari APBN kepada LPTK negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA program S-1. Mengingat kebutuhan guru MIPA untuk SBI sangat mendesak maka program hibah ini tidak hanya melibatkan mahasiswa angkatan 2008/2009 tetapi juga harus diterapkan pada mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008 sehingga dihasilkan lulusan pada tahun 2010. 2. TUJUAN Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA ditujukan untuk membantu LPTK menghasilkan guru-guru MIPA yang memenuhi standar kompetensi SBI. 3. INDIKATOR KELUARAN Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini dapat dicapai. Tersedianya kurikulum program S-1 pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA pada tahun pertama. Tersedianya bahan ajar bahasa Inggris untuk MIPA. Perguruan tinggi penerima hibah diharuskan membuat mata kuliah bahasa Inggris untuk MIPA. Tersedianya minimal dua bahan ajar (hand out) beserta Satuan Acara Perkuliahan dan instrumen evaluasi pembelajaran dalam bahasa Inggris untuk mata kuliah bidang studi setiap program studi setiap semester. Lulusan mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar. Lulusan mampu menyusun Rencana Program Pengajaran dan mampu mengampu pembelajaran bidang studi MIPA yang dikuasai dengan pengantar bahasa Inggris. Terjadinya peningkatan secara signifikan skor rata-rata TOEFL mahasiswa setiap tahunnya dan pada akhir masa studinya rata-rata skor TOEFL mahasiswa minimal 500. Perguruan tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program yang diusulkan. MEKANISME PELAKSANAAN Persyaratan Pengusul Perguruan tinggi pengusul program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Hibah ini khusus diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki jurusan atau program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi. Fakultas memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dosen lulusan luar negeri dalam bidang yang linear dari universitas yang menggunakan pengantar Bahasa Inggris atau dosen lulusan dalam negeri yang memiliki skor TOEFL/IELTS sekurang-kurangnya 500/5,5. Akreditasi institusi minimal B atau setiap program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi minimal B. Fakultas mampu mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Fakultas harus menjalin kemitraan dengan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris atau UPT Bahasa, dengan disertai dokumen kemitraan. Apabila diselenggarakan kelas-kelas khusus untuk pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA maka harus berisi antara 20 sampai 25 mahasiswa per kelas. Perguruan tinggi pengusul telah menghasilkan lulusan jenjang S-1 bidang MIPA. Perguruan tinggi pengusul memiliki unit penjaminan mutu. Perguruan tinggi terpilih harus membentuk task force pengelola hibah. Selain itu perguruan tinggi pengusul juga harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah, yang antara lain ditandai dengan: Pemenuhan atas persyaratan minimal penyelenggaraan perguruan tinggi, khususnya menyangkut izin operasi perguruan tinggi dan program studi yang diselenggarakan. Secara tertib dan lengkap menyampaikan laporan EPSBED kepada Ditjen Dikti yang meliputi seluruh program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi tersebut. Tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti seperti kelas jauh, ijazah palsu, menyelenggarakan program tanpa izin, dll. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya). Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan pemerintah. PROSES SELEKSI Dalam melakukan proses seleksi dan menetapkan calon penerima hibah akan dipertimbangkan kondisi geografis LPTK. Pada tahap pertama ini akan dipilih 4 LPTK sebagai pemenang hibah. Proses seleksi penerima hibah mencakup 3 tahap yaitu: Evaluasi Proposal (Desk Evaluation), Site Evaluation, dan Penetapan Pemenang. A. Evaluasi Proposal Evaluasi Proposal dititikberatkan pada kemampuan perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri dan merancang usulan program pengembangan. Proposal yang memenuhi persyaratan pengusul akan dievaluasi oleh peer reviewer. Masing-masing proposal akan dievaluasi secara terpisah oleh 3 reviewer. Ketiga reviewer selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal tersebut. B. Site Evaluation Site evaluation dilakukan secara bersama-sama oleh satu tim yang terdiri dari tiga reviewer. Site evaluation ini bertujuan untuk validasi dan verifikasi hal-hal yang dijadikan landasan dalam mengambil keputusan pada saat evaluasi proposal. Kriteria penilaian yang digunakan pada tahap ini sama dengan kriteria yang digunakan untuk menilai proposal. Pada site evaluation ini dilakukan observasi dan diskusi dengan elemen-elemen yang terkait. Aspek yang dievaluasi mencakup kejelasan program, keterlibatan elemen terkait, dan kelayakan anggaran yang diajukan. C. Penetapan Pemenang Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah memperhatikan rekomendasi dari reviewer baik menyangkut evaluasi proposal (desk evaluation) maupun site evaluation. D Monitoring dan Evaluasi 4. Tujuan Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA secara langsung di lapangan (Perguruan Tinggi penerima hibah). Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui seberapa baik dana hibah telah/sedang dikelola dan seberapa berhasil program pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA telah/sedang dilaksanakan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala-kendala implementasi (bila ada), menemukan solusi terhadap hambatan-hambatan di lapangan, dan memperoleh umpan balik dari penerima hibah untuk perancangan/pengembangan kebijakan pemberian hibah serupa pada masa mendatang. 5. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksana monitoring dan evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Ketenagaan Dikti. Tim ini terdiri dari personal yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan dana hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Sebelum menjalankan tugasnya, tim menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dan memperoleh pembekalan secukupnya. 6. Aspek-aspek Monitoring dan Evaluasi Fokus monitoring dan evaluasi mencakup beberapa aspek, antara lain: 1. Kinerja tim hibah di Perguruan Tinggi penerima hibah. 2. Kualitas proses pelaksanaan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal. 3. Kualitas pencapaian tujuan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal. 4. Ketertiban administrasi pengelolaan hibah, dan 5. Dampak penerimaan hibah. E .PENGAWASAN Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian. Rektor sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program ini di perguruan tinggi masing-masing. Pengawasan juga dilakukan oleh instansi resmi, antara lain Inspektorat Jenderal Depdiknas. Selain itu, warga perguruan tinggi yang bersangkutan, masyarakat umum ataupun lembaga lain yang kompeten dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah ini. Oleh karena itu tim pengelola hibah harus melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel PEMBIAYAAN Program hibah direncanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Dana hibah yang disediakan untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA ini maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) untuk 4 (empat) tahun, dengan porsi pembiayaan maksimal 90% dari Ditjen Dikti dan minimal 10% dari Perguruan Tinggi pengusul. Pembiayaan akan menerapkan paradigma output-outcome oriented. Artinya, penggunaan block grant tidak hanya untuk mahasiswa angkatan 2008/2009. Usulan program harus mampu menghasilkan lulusan pada tahun 2010 yakni dengan melibatkan mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008. Dengan demikian, perencanaan program dan pembiayaan harus disusun untuk 4 (empat) tahun, dilengkapi action plan untuk setiap tahunnya. Berikut akan dijelaskan komponen-komponen biaya yang dapat diusulkan. 1. Pengembangan kurikulum 2. Peralatan 3. Bahan habis praktikum 4. Bahan Ajar 5. Pengembangan Staf 6. Bantuan Teknis 7. Penelitian dan Pengembangan 8. Manajemen Program